Guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.
Mengacu pada Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 ayat (1) bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Selanjutnya dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pada Desember 2005, profesionalisme guru dan sertifikasi menjadi istilah yang sangat populer dan menjadi topik pembicaraan pada setiap pertemuan, baik di kalangan akademisi, guru maupun masyarakat. Melalui sertifikasi berarti dilakukan upaya standarisasi terhadap mutu pendidik, diharapkan dengan adanya sertifikasi, profesionalisme guru meningkat.
Dalam UUGD Pasal 1. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Tak diragukan lagi guru merupakan suatu pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu.
Siapa saja bisa terampil dalam mengajar kepada orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoritik dan praktek bidang keahlian kependidikan.
Kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
Setujukah anda?